Wanprestasi, Pengembang di Kudus Divonis Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 2 Januari 2024 15:47:00

Murianews, Kudus – Pengembang perumahan Graha Alka di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah divonis majelis pengadilan Negeri Kudus untuk mengganti kerugian yang menimpa belasan pembeli rumah.
Pengembang yang merupakan PT Nagaraja Nusantara Energi ini, dihukum untuk membayar kerugian total senilai Rp 5,014 miliar pada sidang e-court Rabu (27/12/2023) lalu pada perkara nomor 28/Pdt.G/2023/PN Kds.
Diketahui, perkara ini mencuat sejak awal tahun 2023 lalu setelah 68 konsumen perumahan merasa dirugikan karena sertifikat rumah yang dibeli dijadikan agunan utang di bank dan hendak dilelang. Hanya saja, dari puluhan konsumen itu, ada 16 konsumen yang mengajukan gugatan perdata secara kelompok di PN Kudus.
Humas PN Kudus Rudi Hartoyo membenarkan jika majelis hakim telah memutus perkara perdata itu. Majelis hakim, mengabulkan sebagian gugatan para konsumen perumahan tersebut. Pihak pengembang, juga sudah dinyatakan melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
”Tergugat yang merupakan pengembang perumahan itu dihukum untuk mengganti kerugian materil dan kewajiban kepada para tergugat Rp 5.014.616.000. Ini merupakan kerugian uang konsumen yang sudah bayar perumahan,” katanya, Selasa (2/1/2024).
Meski telah diputus hampir sepekan, saat ini belum ada upaya banding yang dilakukan oleh pihak pengembang. Di perkara perdata ini, banding atas putusan yang dilayangkan majelis hakim diberi waktu 14 hari usai putusan.
Sementara, Aditya Fitriyanto selaku Koordinator Konsumen Perumahan Graha Alka menyebut, cukup puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus.
”Meski tidak semuanya dikabulkan, tapi pokoknya sudah dikabulkan untuk ganti ruginya kami cukup puas,” ucapnya.
Hanya saja, permohonan eksekusi saat ini memang belum bisa dilakukan karena belum inkrah dan masih bisa dilakukan upaya banding dalam 14 hari.
”Karena belum inkrah, kami belum bisa ajukan permohonan eksekusi. Kami harap tidak ada upaya banding, dan tergugat bisa segera melaksanakan putusan,” ujarnya.
Editor: Dani Agus