Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Rembang - Pria asal Blora, MS (30) jadi bulan-bulanan warga Rembang. Gegara aksi tak terpujinya cabuli bocah sekolah di Lasem Rembang konangan. Ia pun digelandang ke kantor polisi.

Kapolsek Lasem, Iptu Arif Kristiawan mengatakan peristiwa pencabulan yang dialami bocah sekolah itu terjadi Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu korban baru aja pulang sekolah dengan berjalan kaki. Di tengah jalan, korban bertemu dengan pelaku. Pelaku saat itu berhenti dan pura-pura memeriksa ban motornya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Depok divonis 14 Tahun Penjara

Begitu korban lewat, langsung 'hap'. Korban pun disekap mulutnya dari belakang. Pelaku kemudian menarik korban ke semak-semak.

"Tangan kanan pelaku membekap mulut korban, sedangkan tangan kirinya melakukan pencabulan. Kebetulan ada warga yang mengetahui, sehingga berhasil menangkap pelaku," jelas Arif dikutip dari Detikcom, Kamis (3/2/2022).

Ia menjelaskan, korban sempat melawan dan berusaha melepaskan diri untuk meminta tolong warga. Tapi, usahanya sia-sia karena pelaku menutup mulut dan menindih tubuh korban.
Untungnya, ada warga yang melintas di jalan tersebut. Kemudian warga melakukan pengadangan terhadap pelaku yang awalnya berusaha kabur dari kepungan warga."Setelah menerima laporan, selanjutnya petugas Polsek Lasem datang mengamankan tersangka yang sudah dibawa warga ke Balai Desa Tasiksono," terangnya."Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti sepeda motor, identitas pelaku serta uang tunai sejumlah Rp 19 ribu. Untuk motifnya, dari keterangan pelaku yaitu nafsu sama anak-anak perempuan yang memakai seragam sekolah," tambahnya.Lantaran korban seorang wanita dan masih di bawah umur, selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang guna menjalani proses hukum. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler