Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora - Ratusan tabung gas elpiji oplosan diamankan Polres Blora dalam penggerebekan sebuah rumah di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Minggu (27/3/2022).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Selain itu, diamankan juga barang bukti sebanyak 394 tabung gas tiga kg maupun 12 kg dan tiga sepeda motor milik tersangka.

Namun, pemilik rumah berhasil kabur. Sejumlah warga setempat diduga turut membantu pemilik rumah kabur. Polisi menduga, tempat itu digunakan untuk mengoplos elpiji sejak lama.

Baca juga: Pertamina Tegaskan Harga Elpiji Subsidi Tak Ikut Naik

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan penggerebekan bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Blora di wilayah tersebut. Di mana, di sana terdapat rumah yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan gas elpiji.

"Dan ternyata benar, di rumah tersebut digunakan untuk pengoplosan gas elpiji tiga kg subsidi ke 12 kg non-subsidi pada saat dilaksanakan penyelidikan," kata Aan.

Tiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, para tersangka mengaku hanya sebagai karyawan dan diberi upah seratus ribu sekali kerja.
Tiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, para tersangka mengaku hanya sebagai karyawan dan diberi upah seratus ribu sekali kerja.Mereka mengaku mengoplos setiap dua hari sekali. Adapun gas elpiji 12 kg hasil oplosannya itu dijual di pasaran dengan harga Rp 160 ribu.Pada tiga tersangka polisi menyangkakan pasal 53D juncto pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Kasus Kerungringin, Desa Ngliron, Suwandri mengaku tak mengetahui jika rumah tersebut digunakan untuk kegiatan pengoplosan tabung gas elpiji tiga kg ke 12 kg. Menurutnya, keseharian pemilik rumah itu hanya jualan sayur."Tidak tahu kalau ada kegiatan itu. Tahunya pemilik jualan sayur," aku Suwandri. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler