Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka diketahui beroperasi di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Dari hasil kejahatannya, komplotan tersebut telah menggondol uang ratusan juta dari para korbannya.

Adapun mereka yang diamankan, yakni AA, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan ND, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. AA merupakan tersangka utama sementara ND membantu peran AA.

Baca: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tronton Sasak Tiga Rumah di Jalur Pantura Rembang

Sementara tiga tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR, warga Kabupaten Pati, AN warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, dan SM yang merencanakan. Ketiganya punya peranan yang berbeda.

Dikatakan Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, para tersangka beraksi dengan mengaku bisa menarik uang secara gaib dengan menggelar ritual khusus. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.
’’Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kami amankan dua pelaku. Tiga orang masih kami upayakan pengejaran. Kami harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,’’ tandasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama–lamanya empat tahun. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Humas Polres Rembang

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler