Komplotan Dukun Penggandaan Uang di Rembang Diringkus Polisi
Zulkifli Fahmi
Senin, 5 Desember 2022 15:45:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Mereka diketahui beroperasi di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Dari hasil kejahatannya, komplotan tersebut telah menggondol uang ratusan juta dari para korbannya.
Adapun mereka yang diamankan, yakni AA, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan ND, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. AA merupakan tersangka utama sementara ND membantu peran AA.
Baca: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tronton Sasak Tiga Rumah di Jalur Pantura Rembang
Sementara tiga tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR, warga Kabupaten Pati, AN warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, dan SM yang merencanakan. Ketiganya punya peranan yang berbeda.
Dikatakan Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, para tersangka beraksi dengan mengaku bisa menarik uang secara gaib dengan menggelar ritual khusus. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



