Ia pun sempat menuntut keadilan dengan mengenakan kostum pocong saat mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5/2023). Ia pun akhirnya ditangkap saat melakukan aksi serupa di pinggir jalan menuju kejati, Rabu (24/5/2023).
, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, RA ditangkap untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara tahap kedua sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
’’Diamankan untuk diperiksa, melengkapi berkas perkaranya,’’ kata Kombes Anwar.
Kombes Anwar mengklaim, pihaknya sudah mengantongi bukti kuat untuk menjerat RA.
Penangkapan itu membuat nenek RA berteriak histeris. Pengacara Jon Fredi menyebut, kedatangan nenek tersangka untuk menjamin agar RA tak ditahan.
‘’Dia datang untuk memohon agar Rian tidak dilakukan penahanan (ditahan). Dia menjamin di sini, kita masukkan surat jaminan,’’ kata Jon.
Untuk diketahui, kasus pencabulan itu bergulir sejak Juni 2022 lalu. Saat itu, RA dilaporkan orang tua anak tetangganya ke polisi dengan tuduhan pencabulan pada bocah lima tahun.Menolak tuduhan itu, ia pun melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan dirinya tidak bersalah. Namun proses hukum tetap berjalan hingga ia ditetapkan tersangka dan dikenakan wajib lapor.Kemudian, Kamis (18/5/2023), RA kembali melakukan sumpah pocong di Musala Almanan, Palembang.’’Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya, makanya saya melakukan ini (sumpah pocong),’’ katanya.
Murianews, Palembang – Dua kali melakukan sumpah pocong lantaran tak terima dituduh sebagai pelaku pencabulan, RA (40), warga Palembang akhirnya ditangkap polisi.
Ia pun sempat menuntut keadilan dengan mengenakan kostum pocong saat mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5/2023). Ia pun akhirnya ditangkap saat melakukan aksi serupa di pinggir jalan menuju kejati, Rabu (24/5/2023).
Melansir
Detik.com, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, RA ditangkap untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara tahap kedua sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca: Tak Terima Difitnah Cabuli Bocah 5 Tahun, Pemuda Ini Nekat Sumpah Pocong
’’Diamankan untuk diperiksa, melengkapi berkas perkaranya,’’ kata Kombes Anwar.
Kombes Anwar mengklaim, pihaknya sudah mengantongi bukti kuat untuk menjerat RA.
Penangkapan itu membuat nenek RA berteriak histeris. Pengacara Jon Fredi menyebut, kedatangan nenek tersangka untuk menjamin agar RA tak ditahan.
‘’Dia datang untuk memohon agar Rian tidak dilakukan penahanan (ditahan). Dia menjamin di sini, kita masukkan surat jaminan,’’ kata Jon.
Baca: Wanita 17 Tahun di Grobogan Jadi Korban Pencabulan
Untuk diketahui, kasus pencabulan itu bergulir sejak Juni 2022 lalu. Saat itu, RA dilaporkan orang tua anak tetangganya ke polisi dengan tuduhan pencabulan pada bocah lima tahun.
Menolak tuduhan itu, ia pun melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan dirinya tidak bersalah. Namun proses hukum tetap berjalan hingga ia ditetapkan tersangka dan dikenakan wajib lapor.
Kemudian, Kamis (18/5/2023), RA kembali melakukan sumpah pocong di Musala Almanan, Palembang.
’’Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya, makanya saya melakukan ini (sumpah pocong),’’ katanya.