Rabu, 19 November 2025

Polisi berhasil mengamankan para pelaku dalam Operasi Antik Maung 2023. Para pelaku yang diamankan berperan sebagai perantara dan pengedar.


Humas Polri melaporkan lima tersangka tersebut yakni, D (19) warga Kramat Watu, Serang; EKS (29), warga Jombang Cilegon; ZN (20) warga Ciwedus, Cilegon, AHS (28) warga Jombang, Cilegon; dan SP Alias F (34) warga Ciwandan, Cilegon.


Baca: Polda Lampung Tangkap Anggota Polisi Karena Kasus Narkoba

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana jual beli narkoba.


Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri bersama jajaran kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka. Tak lama pelaku berhasil diamankan polisi.

’’Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka mendapatkan imbalan Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta setiap aksinya mengedarkan narkoba tersebut,” kata Eko Tjahyo Untoro, Selasa (4/7/2023).

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan satu tersangka lainya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

’’Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,’’ katanya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler