Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dirjen Bimbingan Masyarakat (Binmas) Hindu Prof I Nengah Duija mengatakan, bantuan tersebut terbagi menjadi dua penyaluran. Rinciannya, 147 paket disalurkan melalui anggaran Kemenag Pusat dan 268 paket dari Kemenag Daerah.

’’Program bantuan itu telah menjadi agenda rutin Kemenag, namun kini terus diupayakan untuk dioptimalisasi,’’ katanya seperti dilansir laman Kemenag RI, Selasa (4/7/2023).

Baca: Jemaah Haji Asal Pati Ngeluh Terlantar di Mina, Ini Kata Kemenag

Tahun ini, lanjut I Nengah Duija, bantuan itu didistribusikan dalam 10 kategori program. Dengan pembagian itu diharapkan bantuan benar-benar optimal dan tepat sasaran.

Ia menjelaskan, program bantuan rumah ibadah umat Hindu dari Kemenag merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam upaya mewujudkan inklusifitas dalam beragama.

’’Bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya hadir secara inklusif untuk semua golongan umat beragama termasuk umat Hindu, agar terwujud kehidupan beragama yang modera,’’ sambungnya.

Baca: Hari Galungan, Umat Hindu di Kudus Barharap Punya Pura Sendiri

I Nengah mengungkapkan, salah satu bentuk inklusifitas bantuan rumah ibadah umat Hindu itu yakni, dengan memberikan bantuan pada semua bentuk rumah ibadah yang dapat diakses oleh umat.
I Nengah mengungkapkan, salah satu bentuk inklusifitas bantuan rumah ibadah umat Hindu itu yakni, dengan memberikan bantuan pada semua bentuk rumah ibadah yang dapat diakses oleh umat.’’Semua bentuk rumah ibadah umat Hindu boleh mengakses bantuan ini, baik berbentuk Pura, Balai Basarah, Sanggar Pemujan, dan bentuk-bentuk lainnya selama bukan milik perorangan, kelompok, atau golongan,’’ imbuhnya.Adapun 10 kategori program bantuan rumah ibadah umat Hindu, yaitu:1.Bantuan Pembangunan / Rehabilitasi Rumah Ibadah,2.Bantuan Sarana Rumah Duka/Krematorium,3.Bantuan Pembangunan Rumah Duka/Krematorium,4.Bantuan Pengembangan Tata Kelola Rumah Ibadah,5.Bantuan Operasional Pemanfaatan Candi Prambanan,6.Bantuan Pembangunan/Rehab Rumah Ibadah Ramah Anak,7.Bantuan Sarpras Rumah Ibadah,8.Bantuan Sarpras Rumah Ibadah Siaga Bencana,9.Bantuan Sarpras Perpustakaan Rumah Ibadah, dan10.Bantuan Pembangunan/Rehab Rumah Ibadah Ramah Disabilitas.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler