Senin, 10 Februari 2025


Awalnya, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan yang juga mantan pengurus Al Zaytun. Keduanya melaporkan Panji Gumilang terkait Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Belakangan, sejumlah dugaan tindak pidana terungkap dalam proses penanganan kasus tersebut. Baik itu menyasar pada Panji Gumilang maupun Ponpes Al Zaytun.

Baca: Soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Minggu Depan Selesai

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Ponpes di Indramayu tersebut berada di bawah Yayasan Negara Islam Indonesia (NII).

Meski penanganan masih menyasar pada tindak pidana umum yang dilakukan Panji Gumilang, Mahfud MD menyebut pemerintah telah mengutus Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) Antiterror Polri 88 atau Densus 88 untuk menyelidikinya.

Mahfud menyebut, berkas yang membuktikan keterkaitan NII di Al Zaytun itu masih ada.

’’Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya. Kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani. Kalau itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII itu,’’ kata Mahfud, Rabu (5/7/2023).Baca: Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Diperiksa 8 JamPanji Gumilang sendiri telah diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Ia diperiksa selama delapan jam di Bareskrim.Setelah melakukan pemeriksaan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menggelar perkara tersebut. Kasus pun dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.’’Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan dan mulai besok kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,’’ ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023).Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Dirtipidum Bareskrim Polri mendapati unsur pidana lain dalam perkara tersebut. Tak tanggung-tanggung, polisi menerapkan sejumlah pasal terkait UU ITE.’’Kasubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Ini juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,’’ ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler