
Murianews, Jakarta – Divisi Humas Polri menyebut jumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Indonesia mengalami penurunan pada Kamis (6/7/2023).Di mana, pada Kamis (6/7/2023) tercatat total 1928 kejadian ganngguan kamtibmas. Jumlah itu jauh lebih rendah ketimbang yang terjadi sehari sebelumnya, Rabu (5/7/2023), yakni 2006 kejadian.Data tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam laman resmi Divisi Humas Polri yang diunggah, Jumat (7/7/2023).’’Secara umum trend gangguan Kamtibmas mengalami penurunan sebanyak 78 Kasus atau 3,89% yaitu pada hari Rabu, 5 Juli 2023 sebanyak 2.006 Kejadian dan pada hari Kamis, 6 Juli 2023 sebanyak 1.928 kejadian,’’ jelas Kabagpenum.Baca: Viral Tawuran saat Nonton Dangdut di Kudus, Bikin Pagar RobohNurul Azizah mengatakan, dari data itu terdapat lima kasus kejahatan dengan jumlah kejadian tertinggi. Lima kasus tersebut yakni, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 195 kasus.
Kemudian, kasus narkotika sebanyak 129 kasus, curanmor sebanyak 63 kasus, judi sebanyak 5 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 16 kasus.Kendati angka Kamtibmas mengalami penurunan, kenaikan justru terjadi dalam data jumlah kecelakaa lalu lintas. Di mana, pada Kamis (6/7/2023) terdapat 492 peristiwa kecelakaan.Sementara pada hari sebelumnya, Rabu (5/7/2023) hanya terdapat 479 kejadian kecelakaan. Artinya terdapat kenaikan sebanyak 13 kejadian atau jika dipersentasekan, naik sebesar 2,71 persen.Dari kecelakaan yang terjadi Kamis (6/7/2023) itu, sebanyak 46 orang meninggal dunia, 62 orang luka berat dan 459 orang luka ringan. Sedangkan kerugian materinya mencapai Rp 1.032.100.000.’’Jumlah laka lantas yang terjadi pada tanggal 6 juli 2023 sebanyak 492 kejadian apabila dibandingkan dengan tanggal 5 juli 2023 sebanyak 479 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 13 kejadian atau 2,71 persen,’’ ungkap Kabagpenum.Polri terus melakukan upaya dalam menangani gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.