Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 15 Triliun Berhasil Digagalkan
Zulkifli Fahmi
Kamis, 20 Juli 2023 06:57:00
Murianews, Pandeglang – Jajaran Polres Pandeglang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 15 triliun. Itu setelah polisi menangkap lima orang pengedar uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, kelima tersangka tersebut yakni LJ, AA, GA, SB, dan AR. Dari lima tersebut, polisi mengamankan Rp 300 juta, sekitar 900 lembar uang US dolar, 100 lembar uang Euro.
’’Apabila dikonversi ke rupiah total kurang lebih Rp 15 triliun,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, seperti dilansir dari TBnews, Kamis (20/7/2023).
Shilton menjelaskan awalnya polisi menangkap LJ, AA dan AA di rumah tersangka AA di Kecamatan Pagelaran. Dari hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap GA dan SB di daerah Jawa Barat.
Pada April 2023, GA, SB, dan AR mendatangi LJ di rumahnya dengan membawa uang palsu senilai Rp 300 juta. Uang palsu tersebut dibeli tersangka LJ dengan harga Rp 150 juta.
’’Di mana uang yang Rp 300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp 150 juta artinya dua banding satu,’’ jelasnya lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, uang tersebut belum sempat diedarkan. Polisi sendiri masih mengejar pelaku yang berperan mencetak uang palsu itu.
’’Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,’’ tambahnya.
Tak hanya barang bukti uang palsu. Polisi juga mengamankan dua senjata jenis air soft gun. Senjata itu milik tersangka LJ yang digunakan untuk berjaga-jaga.
’’Selain uang palsu kita, juga mengamankan dua pucuk senjata air soft gun kemudian dua unit roda empat digunakan oleh para pelaku,’’ ujarnya.



