Kamis, 20 November 2025

Murianews, Yogyakarta – Jajaran kepolisian Polresta Yogyakarta berhasil menangkap RAW (25), warga Kendal. Ia diketahui telah melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakaan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan patroli siber. Polisi menemukan adanya dugaan penjualan satwa dilindungi.

Satwa dilindungi itu dijualbelikan melalui akun Facebook. Polisi kemudian mencoba memancing pelaku dengan cara memesan satwa dilindungi tersebut.

’’Transaksi tersebut untuk memancing, apakah benar akun facebook tersebut memperjualbelikan satwa dilindungi," kata Archye seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (21/7/2023).

Pelaku akhirnya terpancing dan mengirimkan seekor burung paruh bengkok. Burung yang masuk satwa dilindungi itu ditawarkan dengan harga Rp 1,3 juta.

Kemudian, Polisi bersama BKSDA DIY menangkap pelaku 4 Juli 2023 sekitar pukul 22.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memperjualbelikan satwa dilindungi. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satwa dilindungi berupa dua ekor burung kakatua jambul kuning, seekor kakatua maluku, dan seekor kasturi ternate.

Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah ponsel dan buku rekening yang digunakan untuk trensaksi.

’’Jadi hewan-hewan yang kamu amankan sementara masih proses observasi di Gembira Loka Zoo dalam rangka untuk perawatan dan lain sebagainya,’’ tandasnya.

Archye menjelaskan, tinda pidana penjualan satwa dilindungi itu dilakukan dengan modus jual beli secara online lewat akun Facebook. Pelaku menggunakan akun bernama Mas Yanto.

Foto-foto satwa dilindungi kemudian di posting dan ditawarkan pada calon pembeli. Untuk transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai dengan kesepakatan.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler