Panji Gumilang Absen di Pemeriksaan Kedua Kasus Penistaan Agama
Zulkifli Fahmi
Jumat, 28 Juli 2023 07:25:00
Murianews, Jakarta – Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang tak hadir dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Konfirmasi itu diperoleh Dittipidum Bareskrim Polri, Kamis (28/7/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang berhalangan hadir dikarenakan sakit.
’’Panji tidak hadir karena sakit,’’ kata Ramadhan, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (28/7/2023).
Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan. Panji Gumilang meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis pekan depan.
’’Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023,’’ ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Panji Gumilang hanya diwakili penasihat hukumnya Hendra Effendy dalam pemeriksaan itu. Hendra juga mengungkapkan alasan Panji Gumilang belum bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
’’Sementara yang pasti (hadir) kuasa hukum. (Panji) belum pasti, kondisi kesehatan habis pemulihan,’’ kata Hendra.
Menurut Hendra, kliennya mengalami sakit bagian tangan. ’’Itu tangannya yang patah, tangan kiri,’’ ujar Hendra.
Dalam kasus Panji Gumilang ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi dan 20 saksi ahli. Dittipidum Bareskrim Polri juga telah menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.
Diketahui, Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama. Ia juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga penyalahgunaan zakat. Kasus itu ditangani Ditripideksus Bareskrim Polri.



