Murianews, Jakarta – Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pengamat politik sekaligus akademisi itu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan hoaks terhadap Presiden Joko Widodo.
Laporan itu dilayangkan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP. Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L Tobing mengatakan, pelaporan dilakukan karena Jokowi merupakan bagian dari PDIP.
’’Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kami proses secara hukum,’’ katanya dikutip dari Suara.com, Rabu (2/8/2023).
Menurut Johannes, PDIP menilai beberapa pernyataan Rocky Gerung merupakan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks. Ada tiga narasi yang menjadi catatan dalam pelaporan itu.
Pertama, soal pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena tidak pernah peduli kepada buruh.
Kedua, Rocky Gerung juuga memprovokasi masyarakat agar ikut dalam gerakan people power 10 Agustus mendatang.
Ketiga, Rocky Gerung menyebut Jokowi bajingan tolol dan memiliki ambisi pribadi di balik proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
’’Semua narasi ini kami coba pelajari, kami terjemahkan. Kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum,’’ jelasnya.
Untuk memperkuat laporannya, lanjut Johannes, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa video.
’’Sudah kami lengkapi barang bukti percakapan dari seluruh media-media yang sudah kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke penyidik Bareskrim,’’ pungkasnya.



