Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Capres dari KKIR Prabowo Subianto menerima tantangan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk berdebat di kampusnya.

Itu terungkap dalam story Ketua BEM UI Melki Sedek Huang @melkisedekhuang.

’’MK Bolehkan Kampanye di Kampus, BEM UI Ngaku Siap ''Kuliti'' Capres. BEM UI Tantang Anies-Ganjar-Prabowo Kampanye di Kampus: Datang Jika Berani! Boleh Kampanye Tanpa Atribut di Kampus, BEM UI Tantang Semua Capres Berdebat. @ganjar_pranowo @prabowo @aniesbaswedan silakan datang ke UI jika berani! Kami segenap mahasiswa UI sudah siap untuk menguliti isi pikiran kalian satu persatu,’’ unggah Melki di story Instagramnya, dilihat Murianews.com, Senin (21/8/2023).

Melki juga mengungkap jawaban Anies Baswedan dan Prabowo Subianto. Dalam unggahan di story Instagramnya, Anies menjawab tantangan itu dengan menyematkan pemberitaan yang memuat tantangan dari BEM UI itu.

’’Yuk, kapan?’’ cuit Anies Baswedan di Twitternya.

Sementara jawaban Prabowo, Melki mengungkapnya dengan menyematkan layar tangkap pemberitaan Detik.com berjudul Jubir Jawab Tantangan BEM UI: Pak Prabowo Siap Dialog di Kampus.

’’Jika benar ini isi pikiran Pak @prabowo, maka artinya tinggal @ganjar_pranowo yang belum menanggapi. Ditunggu keberanian dan nyalinya!,’’ tulis Melki di InstaStorynya.

Diketahui, MK telah mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total.

Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Adapun Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.

Lewat putusan itu, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi: Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Komentar

Terpopuler