Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Sukoharjo – Dosen UIN Raden Mas Said Solo Wahyu Dian Silviani (34) tewas dibunuh, Kamis (24/8/2023). Pelaku berhasil ditangkap polisi, Jumat (25/8/2023).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam dari waktu kejadian. Pelaku ditangkap di rumahnya.

’’Alhamdulillah tidak sampai 12 jam, kita berhasil mengungkap. Pelaku ditangkap di rumahnya,’’ kata Sigit dikutip dari Detik.com, Jumat (25/8/2023).

Sigit mengungkapkan, pelaku mengenal korban karena dia sebagai kuli bangunan yang merenovasi rumah korban di Perumahan Graha Sejahtera.

’’Pelaku kerja dengan korban, membantu membangun merenovasi rumahnya,’’ ujarnya.

Diketahui, Wahyu Dian Silviani ditemukan tewas di dalam rumah terkunci milik temannya sesama dosen di Perumahan Graha Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Korban menempati rumah temannya itu lantaran rumahnya sedang direnovasi. Saat ditemukan jasad korban tertutup Kasur dan terdapat bercak darah. Polisi menyebut ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Ada pun pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler