Murianews, Lampung – Dua tempat diduga menjadi gudang pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM oplosan di Sidomulyo, Lampung Selatan digerebek. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap pelaku berinisial W (41).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, penggerebekan dilakukan Kamis (24/8/2023) lalu. Pelaku diduga menyimpan dan mencampurkan BBM dengan pewarna tekstile dalam kasus tersebut.
’’Ya, Kamis (24/8/2023), Ditreskrimsus menangkap pelaku berinisial W (41) yang diduga melakulan kegiatan pengoplosan BBM dengan zat kimia,’’ katanya dikutip dari Antaranews.com, Jumat (25/8/2023).
Umi mengatakan, kasus itu terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan pada dua lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang pemalsuan BBM. Penyelidikan itu juga dikuatkan dengan keterangan para saksi.
’’Jadi dua lokasi pemalsuan BBM ini memang punya suadara W,’’ kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 264 jeriket berukuran 35 liter yang berisi BBM oplosan dan dua unit motor sebagai barang bukti. Total ada 8,9 ton BBM oplosan yang berhasil diamankan.
Umi, mengatakan bahwa terduga pelaku pengoplosan BBM dapat dikenakan disanksi pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI No 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.



