Mau Bikin SKCK Buat Daftar CPNS? Siapkan Berkas-Berkas Ini
Zulkifli Fahmi
Kamis, 7 September 2023 09:35:00
Murianews, Kudus – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Syarat ini pada rekrutmen sebelumnya dimintakan saat pemberkasan pasca seleksi. Meki begitu, SKCK tak menjadi persyaratann wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi.
Itu diungkapkan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Diketahui, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
”Lebih lanjut syarat detailnya untuk seleksi CASN 2023 masih menunggu Peraturan Menpan-RB terkait pengadaan CASN tahun ini,” ujarnya.
Diketahui, Jadwal Pendaftaran CPNS rencananya dibuka mulai Minggu (17/9/2023). Itu sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Nantinya, pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Adapun cara membuat SKCK untuk daftar CPNS 2023, perlu diketahui dulu fungsi pembuatannya. Sebelum membuat SKCK, calon pelamar perlu mengetahui dokumen ini bisa dibuat di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
SKCK diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam pada pemohon. SKCK ini digunakan untuk keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Melansir dari laman Polri, berikut perbedaan fungsi pembuatan SKCK di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri:
Polsek
1. Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta,
2. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
- Pencalonan kepala desa,
- Pencalonan sekretaris desa,
- Pindah alamat,
- Melanjutkan sekolah.
Polres
1. Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah,
2. Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI dan Polri,
3. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
- Pencalonan pejabat publik,
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri,
- Melanjutkan sekolah.
Polda
1. Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah,
2. Memperoleh paspor dan/atau visa,
3. WNI yang akan bekerja di luar negeri,
4. Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
- Menjadi notaris,
- Pencalonan pejabat publik,
- Melanjutkan sekolah.
Mabes Polri
1. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat,
2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa,
3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:
- Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident),
- Naturalisasi kewarganegaraan,
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Untuk membuat SKCK 2023, berkas-berkas yang dipersiapkan relatif sama baik ditujukan di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Berikut berkas-berkas yang perlu disiapkan saat membuat SKCK.
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.



