Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Aktris Wulan Guritno dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan situs judi online, Kamis (14/9/2023).

Pemanggilan ini dilakukan yang kedua kalinya setelah pada panggilan pertama, Kamis (7/9/2023) Wulan Guritno berhalangan hadir. Saat itu, Wulan Guritno meminta pemeriksaan dirinya ditunda lantaran dalam kondisi kurang sehat.

”Sesuai jadwal hari Kamis (14/9/2023) ya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Wulan Guritno sempat viral lantaran mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dalam video yang beredar, Wulan Guritno menyebut situs judi online itu telah bersertifikat.

Adi Vivid sebelumnya mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan Guritno dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.

Dari hasil penelusuran, video Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online itu dibuat pada 2020 lalu. Laman situs judi online yang dipromosikan juga masih aktif hingga kini.

”Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujar Adi Vivid, Rabu (30/8/2023).

Adi Vivid menegaskan, siapapun yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

”Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis selebgram untuk setop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tutur dia.

Komentar

Terpopuler