Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Aktris Wulan Guritno dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan situs judi online, Kamis (14/9/2023).

Pemanggilan ini dilakukan yang kedua kalinya setelah pada panggilan pertama, Kamis (7/9/2023) Wulan Guritno berhalangan hadir. Saat itu, Wulan Guritno meminta pemeriksaan dirinya ditunda lantaran dalam kondisi kurang sehat.

”Sesuai jadwal hari Kamis (14/9/2023) ya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Wulan Guritno sempat viral lantaran mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dalam video yang beredar, Wulan Guritno menyebut situs judi online itu telah bersertifikat.

Adi Vivid sebelumnya mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memperjelas adanya keterlibatan Wulan Guritno dalam kasus dugaan tindak pidana judi online.

Dari hasil penelusuran, video Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online itu dibuat pada 2020 lalu. Laman situs judi online yang dipromosikan juga masih aktif hingga kini.

”Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujar Adi Vivid, Rabu (30/8/2023).

Adi Vivid menegaskan, siapapun yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

”Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis selebgram untuk setop saat ini juga mempromosikan judi, ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tutur dia.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler