Ini Alasan Pemicu Kebakaran di Gunung Bromo Menuntut Balik

Zulkifli Fahmi
Senin, 18 September 2023 11:52:00

Murianews, Surabaya – Rombongan prewedding pemicu kebakaran di Gunung Bromo menuntut balik Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selaku pengelola.
Mustaji, pengacara rombongan prewedding itu menampik kliennya tak mengurus surat izin masuk konservasi (Simaksi) saat melakukan aktivitas prewedding.
Mustaji justru menyalahkan petugas lantaran kliennya sudah izin untuk melakukan prewedding tapi seolah diacuhkan oleh petugas. Saat itu, rombongan masuk ke Kawasan TNBTS melalui pintu masuk Jemplang, Kabupaten Malang.
Di pintu masuk itu, lanjut Mustaji, sejoli yang melakukan prewedding tersebut, Hendra Purnama (39) dan Pratiwi Mandala Putri (26) telah menyampaikan tujuannya kepada petugas dan meminta izin akan melakukan prewedding. Namun, Mustaji mengakui kliennya tak mengurus Simaksi.
”Kalau klien saya ini masuk menggunakan tiket melalui pintu masuk dari Malang menggunakan via online dan sudah disampaikan maksud tujuannya untuk foto prewedding, tapi tidak ada pengecekan barang-barang bawaan klien kami oleh petugas,” kata Mustaji dikutip dari Detik.com, Senin (18/9/2023).
Karena tidak ada pengecekan, lanjut Mustaji, kliennya mengira tak ada larangan penggunaan flare. Sampai akhirnya, ada insiden kebakaran di area Bukit Teletubbies dan Padang Savana Kawasan Gunung Bromo.
”Seharusnya dengan adanya kebakaran yang sebelum-sebelumnya, saat klien kami memberitahu akan melaksanakan prewedding seharusnya dicek dulu barang bawaannya. Selain itu juga, sama sekali tidak ada pantauan dari petugas,” ungkap Mustaji.
Pihak rombongan prewedding itu pun menyebut pengawasan di sana lemah. Padahal, sebelumnya sudah ada insiden kebakaran hingga membuat kunjungan wisatawan ke Gunung Bromo diberlakukan buka tutup.
”Gunung Bromo merupakan destinasi wisata internasional, tapi pengawasan dan fasilitas dari pihak pengelola masih kurang memadai. Terlebih lagi, tak semua pengunjung tahu area mana saja yang dianggap sakral dan tidak,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada enam orang yang diperiksa terkait kebakaran di Kawasan Gunung Bromo. Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang.
Sedangkan lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
”Tersangka ini selain memenuhi unsur pidana dan 2 alat bukti, ternyata yang bersangkutan juga tidak melengkapi rombongan itu dengan izin atau simaksi ke TNBTS,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
Di sisi lain, Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulistyo mengatakan, pengunjung Gunung Bromo harus mentaati peraturan yang ditentukan ketika melakukan pembelian tiket.
Booking online dapat dilakukan dengan mengakses bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Peraturan dan larangan yang harus ditaati itu disebut sudah terlampir dalam situs booking tiket wisata Bromo.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani menyebut, prewedding yang dilakukan di kawasan taman nasional harus mengantongi Simaksi.
Untuk kebutuhan prewedding, dibanderol dengan harga Rp 250 ribu, di luar tiket masuk per orang sebesar Rp 29 ribu weekday dan Rp 34 ribu untuk weekend.
”Kalau prewedding, harus kantongi Simaksi dulu. Biayanya sebesar Rp 250 ribu di luar tiket masuk,” katanya.