Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bekasi – Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede, para terdakwa kasus pembunuhan berencana atau serial killer Bekasi dituntut hukuman mati.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023), Jaksa meyakin ketiganya bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP.

”Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” kata jaksa dalam sidang tersebut, dikutip dari Detik.com.

Diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Sidang pembacaan tuntutan itu sendiri sempat ditunda sampai lima kali. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turun tangan dengan memanggil para jaksa yang menangani kasus itu.

Kejagung mencari tahu dengan memintai klarifikasi para jaksa terkait hal yang membuat tuntutan berlarut-larut. Pasalnya, kasus itu telah menjadi perhatian masyarakat.

”Pimpinan akan mengevaluasi jaksa dan jajaran pejabat struktural yang menangani perkara tersebut, karena perkaranya menarik perhatian masyarakat dan menjadi perhatian khusus pimpinan, jangan sampai kita dianggap tidak profesional dan tidak menghormati proses peradilan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat itu.

Kasus serial killer yang dilakukan Wowon cs itu pun menyita perhatian publik. Pembunuhan berencana itu terjadi di Bekasi, Jawa Barat, 12 Januari 2023 lalu.

Terungkap pembunuhan berencana itu sudah disiapkan sejak 25 Desember 2022. Pembunuhan itu dilakukan lantaran Wowon sakit hati karena Maimunah tidak menjenguknya ketika sedang sakit dan sering meminta uang kepadanya.

Wowon pun meminta Duloh untuk membunuh Maimunah dan anak-anaknya. Singkat cerita, Duloh menyampaikan ide untuk membeli racun dan mencampurnya dengan kopi yang nantinya disajikan kepada para korban.

Eksekusi kemudian dilakukan setelah para terdakwa mengatur lokasi dan menyiapkan lubang di belakang kontrakan untuk mengubur mayat para korban.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler