Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan hilang di saat kepolisian memeriksa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri sedianya menjalani pemeriksaan Jumat (20/10/2023). Namun, Ketua KPK itu disebut meminta waktu pemeriksaannya diatur ulang.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, juga menyatakan bahwa KPK telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Firli dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI.

Firli disebut perlu mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima, Kamis (19/10/2023). ”Pemanggilan itu terhadap seseorang untuk hadir di KPK misalnya, kalau itu agendanya sudah ada dan tak bisa hadir maka dijadwalkan ulang,” kata Ghufron, dikutip dari Suara.com, Sabtu (21/10/2023).

Belakangan, Firli Bahuri justru tak diketahui keberadaannya. Hingga kini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gundur tidak dapat memastikan keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri tidak hadir di kantor dan disebut sedang menjalankan kegiatan lain.

Menurut mantan Penyidik Yudi Purnomo, ketidakhadiran Firli Bahuri sebagai saksi dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo justru menghambat penyidikan kasus tersebut.

Yudi menyebut, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut mengingat jabatannya sebagai Ketua KPK.

”Sebab dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan,” kata Yudi.

Menurutnya, seharusnya Firli sendiri yang memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya bukan Wakil Ketua KPK yang mengklarifikasi. Yudi menegaskan kesaksian Firli diperlukan untuk mengungkap proses dan kronologis pemerasan yang diduga terjadi di Kementan.

”Kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan kenapa dia tidak hadir, karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu. Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia di hadapan penyidik," ujarnya.

Selain itu, Yudi berpendapat bahwa tidak ada persiapan khusus yang perlu dilakukan oleh Firli, karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup. Dengan dijadwalkan ulang pemeriksaan, penyidik dapat menggunakan wewenang untuk membawa paksa Firli jika ia tetap mangkir dengan alasan yang tidak beralasan.

”Sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro,” kata Yudi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler