Senin, 16 Juni 2025

Murianews, Medan – TikToker Bang Morteza alias Fikri Murtadha (28) terpaksa diamankan polisi. Ia diketahui nelakukan ujaran kebencian dengan menghina agama Kristen.

Dalam pemeriksaan, Fikri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku bercanda saat membuat konten bernarasi ujaran kebencian pada SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Fikri dijerat dengan UU ITE karena sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian dan Pasal 156 KUHPidana kaitannya dengan penodaan agama.

”Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” ungkap Fathir, dikutip dari Suara.com, Rabu (25/10/2023).

Fathir mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya di rumahnya sendiri pada 18 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB. Di sana, tersangka melakukan live di akun medsos miliknya.

”Saat itu tersangka mengeluarkan kata-kata seperti yang ada di video yang beredar,” imbuhnya.

Tersangka sempat membuat video klarifikasi permohonan maaf. Namun videonya yang mengandung konten penghinaan telah tersebar. Polisi kemudian melakukan penindakan.

”Kemudian 20 Oktober 2023, petugas menemukan adanya postingan itu dan menindaklanjutinya,” cetusnya.

Tersangka kemudian ditangkap 21 Oktober 2023 dini hari. Adapun motifnya, tersangka cuma menggunakannya untuk bahan bercanda.

”Dari keterangan tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut bercanda, tentu saja hal itu tidak dibenarkan dari aturan perundang-undangan,” katanya.

Komentar

Terpopuler