Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/11/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

”Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina). Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi itu menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

Selain Ahok, KPK juga memeriksa Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke sudah diperiksa lebih dulu, Kamis (26/10/2023). Ia diperiksa sebagai saksi.

Adapun Karen telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 19 September 2023 malam. Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK bersama BPK harus terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti-bukti. Sebab, kasus ini dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Karen adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Karen telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK. Namun, gugatan tersebut kandas.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler