Tinggal di Blitar Tanpa Dokumen, Dua Warga Pakistan Diamankan
Zulkifli Fahmi
Selasa, 12 Desember 2023 13:04:00
Murianews, Blitar – Dua warga negara Pakistan terpaksa diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Kedua warga asing diamankan lantaran tinggal di Blitar tanpa dokumen resmi.
Dua orang itu diketahui bernama Imran dan Washal Masih. Mereka tinggal dan menetap di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan, dua warga Pakistan itu kemudian diproses secara hukum. Pihak Imigrasi juga memeriksa keduanya dan sejumlah saksi.
Berdasarkan pemeriksaan, Imran dan Washal Masih melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal dengan menggunakan kapal laut.
Mereka masuk melalui Dumai. Dari Dumai, keduanya kemudian menuju Surabaya sebelum akhirnya melakukan perjalanan ke Kabupaten Blitar.
Keduanya memutuskan berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar karena Imran memiliki seorang anak hasil perkawinan siri dengan seorang WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia.
Setelah menetap di Blitar, selanjutnya Imran dan Washal Masih melakukan percobaan untuk berangkat ke Australia secara ilegal.
Dua warga Pakistan itu didakwa melanggar Pasal 119 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
”Proses pemeriksaan para tersangka dan seluruh saksi selesai dilakukan sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 29 November 2023,” katanya dikutip dari BeritaJatim.com, Selasa (12/12/2023).
Arief menjelaskan, dua WN Pakistan itu sebenarnya telah dititipkan di Lapas Blitar mulai tanggal 31 Oktober 2023 lalu. Namun, saat ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap sehingga segera mengikuti proses hukum selanjutnya.
Hari ini, dua warga asing itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar. Sejumlah barang bukti dan berkas penyidikan kedua WNA tersebut juga ikut diserahkan ke Kejari Blitar.
”Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar,” imbuhnya.



