Gabung TKN Prabowo-Gibran, Khofifah Siap Dinonaktifkan dari PBNU

Zulkifli Fahmi
Sabtu, 20 Januari 2024 15:53:00

Murianews, Jakarta – Khofifah Indar Parawansa menyatakan siap untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PP Mulimat NU. Ia juga akan menyampaikan surat pengunduran diri sementara itu pada PBNU. Rencananya, surat itu akan disampaikan malam ini, Sabtu (20/1/2024).
Dengan begitu, Khofifah akan resmi bergabung bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
”Besok insya Allah saya masuk TKN, kawan-kawan, tadi saya menyampaikan nanti malam saya akan menyampaikan surat PBNU untuk nonaktif karena saya juga salah satu ketua PBNU. Jadi, insya Allah mulai besok saya nonaktif (dari PBNU),” kata Khofifah seperti dikutip dari Suara.com, Sabtu (20/1/2024).
Diketahui, Khofifah Indar Parawansa resmi mendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 ini. Ia juga siap menjadi juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo-Gibran.
Usai pernyataan itu, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memintanya untuk menudur sementara dari jabatannya sebagai Ketua Muslimat NU. Itu dikarenakan, Khofifah telah resmi masuk dalam TKN Prabowo-Gibran.
”Soal Bu Khofifah kalau memang dia sudah secara resmi terdaftar sebagai jurkampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN, kalau sudah terdaftar resmi maka dia harus non aktif dari jabatannya sebagai ketua umum Muslimat NU,” ujar Gus Yahya, Kamis (18/1/2024) lalu.
Gus Yahya menegaskan, PBNU memang membolehkan anggotanya berpolitik. Namun, untuk pengurus di tingkat ranting hingga pusat harus mundur dulu dari jabatannya sampai Pemilu 2024 selesai.
”Karena NU sudah menetapkan parameter dalam hal ini yaitu bahwa pengurus pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pemilihan presiden harus non aktif dari jabatannya sampai akhir dari proses Pilpres itu sendiri,” ucapnya.
Menurutnya, penonaktifan seperti yang terjadi pada Khofifah bulanlah hal baru di tubuh PBNU. Sudah ada sejumlah pengurus tingkat ranting, wilayah, hingga pusat yang dinonaktifkan. Itu juga berlaku bagi pengurus yang mencalonkan diri sebagai Caleg.
”Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya. Kemudian ada juga yang mencalonkan sebagai anggota DPD juga harus mengundurkan diri,” ulasnya.