Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Denpasar – Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK resmi diberhentikan dari jabatannya, yakni anggota DPD RI dan MPR RI periode 2019-2024.

Pemberhentian dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresemian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Keppres tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kamis (22/2/2024) dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” dikutip dari Keppres tersebut.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni Kamis (22/2/2024).

Melansir dari Detik.com, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana mengaku belum menerima surat keputusan tersebut.

”Saya belum pegang Keppres-nya. Harusnya nanti disampaikan di sidang paripurna,” kata Rio, Kamis (29/2/2024).

Sebagai penjelasan, AWK sebelumnya menyinggung Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) dan membuat kegaduhan di publik Bali. Itu terjadi saat ia memarahi seorang staf penyambutan tamu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena menggunakan penutup kepala.

Video momen itu sempat beredar di sejumlah platform media sosial. Momen itu terjadi dalam sebuah rapat bersama pihak bandara.

Atas peristiwa itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan AWK ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD).

BK DPD kemudian memutuskan untuk memecat AWK. Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator.

Adapun, Wedakarna mengaku tidak malu terkait kabar pemecatan terhadap dirinya itu. ”Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” tutur AWK, Jumat (2/2/2024) lalu.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler