MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus
Zulkifli Fahmi
Jumat, 1 Maret 2024 15:05:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan lembaga terkait menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah yang di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu.
MK menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK pun memerintahkan lembaga terkait untuk mengubah ketentuan itu sebelum Pemilu 2029.
Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Gugatan itu sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
”Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Suhartoyo mengatakan, sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat atau conditionally constitusional sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024.
”Dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujarnya dalam pertimbangan putusannya.
Diketahui, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen. Mereka menilai ketentuan itu menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
MK menyebut ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
”Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujarnya.
Berikut isi amar putusan MK:
Dalam Pokok Permohonan
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;
- Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan lembaga terkait menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah yang di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu.
MK menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK pun memerintahkan lembaga terkait untuk mengubah ketentuan itu sebelum Pemilu 2029.
Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Gugatan itu sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
”Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Suhartoyo mengatakan, sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat atau conditionally constitusional sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024.
”Dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujarnya dalam pertimbangan putusannya.
Diketahui, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen. Mereka menilai ketentuan itu menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
MK menyebut ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
”Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujarnya.
Berikut isi amar putusan MK:
Dalam Pokok Permohonan
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;
- Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.