Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Wacana program makan siang gratis menggunakan dana BOS atau dana Bantuan Operasional Sekolah mendapatkan penolakan dari Komisi X DPR RI.

Diketahui, pemerintah mewacanakan mengalihkan alokasi BOS untuk mendanai program yang diusung Prabowo-Gibran itu. Komisi X DPR RI pun meminta negara menaati regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.

”Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (4/2/2024).

Ia mengatakan, dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.

Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

”Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silakan, pakai anggaran lain,” ujarnya.

Politikus PKS itu menyayangkan keputusan pemerintah mengurangi alokasi dana BOS secara diam-diam sebanyak Rp 539 miliar pada 2023 dengan alasan defisit APBN.

Ia menilai, keputusan itu menimbulkan bom waktu. Terlebih, sekitar 50 persen dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidikan honorer.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda khawatir, program makan siang gratis diimplementasikan serampangan tanpa pemertimbangkan kapasitas anggaran.

Ia menilai, wanana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis itu perlu studi kelayakan. Kajian itu penting supaya program tersebut benar-benar layak diterapkan secara berkelanjutan.

”Studi kelayakan ini diperlukan agar program makan siang gratis ini sesuai dengan tujuan awal dan tepat sasaran. Apalagi jika program ini dilakukan secara ugal-ugalan untuk sekadar memenuhi janji kampanye,” ujarnya, di Jakarta.

 

Komentar

Terpopuler