Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kasus korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disebut menjadi skandal korupsi terbesar di Indonesia. Sebab, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 271 triliun.

Diketahui, korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ini sudah berlangsung sejak lama. Namun, Kejaksaan Agung baru berhasil membongkarnya.

Bahkan, korupsi ini lebih besar dari korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi pada 1997-1998 dan terungkap sekitar tahun 2003. Dalam mega korupsi, kerugian negara disebutkan ”hanya” mencapai Rp 138,44 triliun.

Melansir dari berbagai sumber, kasus ini menjerat oknum pejabat Bank Indonesia yang bersekongkol dengan para pemilik bank yakni, Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegoro yang dijebloskan ke penjara.

Tak hanya menyeret mereka, beberapa penerima dana juga digeret untuk diperiksa dan diadili. Salah satunya, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Namun, dalam pantauan Indonesia Corruption Watch, hingga 2006, sedikitnya 65 debitor BLBI pernah diperiksa oleh kejaksaan dan kepolisian.

Hasilnya, hanya 16 orang yang kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Penyelidikan dan penyidikan kasus terhadap 11 orang dihentikan. Selebihnya, sebanyak 38 pelaku, tidak jelas proses hukumnya.

Mega korupsi terbesar ketiga yakni, penyerobotan lahan negara untuk kebun kelapa sawit pada 2023. Kasus ini menyeret konglomerat Surya Darmadi. Dalam kasus ini, negara rugi Rp 104,1 triliun.

Kemudian, kasus korupsi terbesar keempat terjadi di sektor minyak dan gas (migas). Yaitu, penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun. Kasus ini menyeret sejumlah petinggi di BP Migas. Salah satunya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.

Selanjutnya, adalah kasus korupsi penyimbangan dana investasi PT Asabri atau Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Saat itu kerugian negara yang didapat yakni Rp 22,78 triliun.

Kasus ini menyeret dua kakak beradik yakni, Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama.

Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan dugaan korupsi timah dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hasil pengembangan terbaru yakni, ditetapkannya Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3/2024).

”Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan di kanal YouTube Kejaksaan RI, Sabtu (30/3/2024).

Peran Harvey yakni menghubungi Direktur Utama PT Timah pada sekitar tahun 2018 dan 2019. Saat itu ia ingin mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

”Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” Kuntadi mengakhiri.

Suami Sandra Dewi kemudian meminta pihak smelter (pabrik peleburan) menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk diserahkan kepada yang bersangkutan dengan modus pembayaran dana CSR.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis diduga melanggar pasal pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan ahli lingkungan dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271 triliun.

”Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp 271.069.688.018.700,” ujarnya dikutip dari Liputan6.com.

Komentar

Terpopuler