Publik Desak Sidang Sengketa Pilpres Hadirkan Jokowi, Ini Kata MK
Zulkifli Fahmi
Jumat, 5 April 2024 12:48:00
Murianews, Jakarta – Ramai desakan publik untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kehadiran Jokowi diharapkan dapat menyingkap tabir terkait dugaan kecurangan dalam Pilres 2024. Namun, menurut Mahkamah Konstitusi, pemanggilan Presiden Jokowi dinilai kurang elok.
Pernyataan itu disampaikan Arief Hidayat dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang disiarkan di kanal YouTube MK, Jumat (5/3/2024).
”Mahkamah juga sebenarnya. Apa iya kita memanggil kepala negara? Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan ini kurang elok,” katanya.
Ia menjelaskan, presiden merupakan kepala negara sekaligus simbol negara Indonesia. Untuk itu, presiden harus dijunjung tinggi.
”Kalau hanya sekedar pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” jelas dia.
Meski tak menghadirkan Jokowi, MK menghadirkan empat menteri kabinet Jokowi dalam persidangan.
Empat menteri itu yakni, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
”Maka kita memanggil para pembantunya,” ucap Arief.
Keempat menteri itu dipanggil untuk dimintai keterangan hakim MK terkait gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud. Keduanya menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran merasa banyak terjadinya kecurangan.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Pertama diajukan Anies-Muhaimin pada Kamis (21/3/2024), dan kedua Ganjar-Mahfud pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga mendaftar tim hukum mereka ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.



