Kamis, 20 November 2025

Murianews, Banyuasin – Publik dihebohkan dengan lahirnya bayi bermata satu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kabar itu sempat heboh usai beredar di platform media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram bernama @andre_lelanang, Rabu (3/4/2024).

Dalam video tampak bayi tersebut memiliki mata satu di bagian tengah, tepat di tengah. Bayi tersebut juga tampak memiliki benjolan daging di atas matanya.

Sejak diunggah hingga Jumat (5/4/2024) pukul 19.00 WIB, video tersebut telah dibagikan lebih dari seribu kali dan mendapatkan komentar 153 kali.

Melansir dari Detik.com, Jumat (5/4/2024), kabar lahirnya bayi bermata satu itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Trisnawarman saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).

”Iya benar, pasien merupakan rujukan dari Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), persalinannya dilakukan di RSUD Sekayu,” ujarnya.


Tangkap layar video lahirnya bayi bermata satu di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (Istimewa/Instagram@andre_lelanang)

Meski begitu, pihaknya belum mengetahui waktu kelahiran bayi tersebut. Ia juga masih mengumpulkan informasi terkait kelahiran bayi tersebut.

”Sedang saya konfirmasi ke RSUD. Terkait kelahiran bayi mata satu juga harus ditanyakan ke dokter terkait, apa penyebabnya sehingga seperti itu,” ungkapnya.

Belakangan, bayi tersebut telah meninggal dunia tak lama setelah dilahirkan. Dikutip dari sumber yang sama, saat ini bayi yang mengalami kelainan tersebut telah dimakamkan pihak keluarga.

Kabar meninggalnya bayi bermata satu itu diungkapkan Dwi Marsilviah, Sub Koordinator Hukum dan Humas RSUD Sekayu saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).

”Kejadian bayi lahir yang mengalami kelainan kongenital itu memang ada. Benar, jika bayi tersebut sudah meninggal,” ujarnya.

Informasinya, bayi tersebut telah dimakamkan pihak keluarga. Orang tua bayi merupakan warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba. Bayi itu lahir tanpa tempurung kepala.

Namun, Dwi tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait data dan rekam medis dari bayi tersebut.

”Kami pihak RS tidak diberikan wewenang memberi informasi sesuai dengan Permenkes nomor 4 tahun 2018,” tukasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler