Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Hingga Mei 2024, Polri berhasil menangkap 60 pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama. Empat di antaranya, ditangkap Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri dalam kasus laboratorium narkoba di Sunter.

Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, sebagian kasus dari 60 tersangka itu sudah masuk ke penyerahan berkas tahap II ke kejaksaan. Di antaranya juga masih dalam penyidikan.

”Adapun progres penanganan perkara terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, diantaranya tahap II sehanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang,” ujar Irjen Asep dikutip dari Humas Polri, Selasa (7/5/2024).

Dari penangkapan itu, Polri berhasil menyita aset senilai Rp 432,20 miliar. Para tersangka juga akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang dikenakan yakni, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Adapun terkait pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.

”Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.

Asep mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Semakin cepat laporan tersebut kami terima, maka akan semakin banyak jiwa yang kita selamatkan dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba. Ia pun mengajak semua pihak terlibat bersama mewujudkan Indonesia terbebas dari narkoba.

”Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Untuk itu, mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler