Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, korban judi online bisa masuk dalam kelompok penerima bantuan sosial (bansos).

Ia mengatakan, pihaknya juga ditunjuk menangani korban judi online. Mereka dapat dimasukkan dalam kelompok penerima bansos karena ekonominya hancur, sehingga masuk dalam masyarakat miskin.

”Ya kita sudah banyak memberikan advokasi. Mereka yang korban judi online ini, misalnya, kemudian kita masukkan di dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos ya,” kata Muhadjir seperti dikutip Murianews.com dari Liputan6.com, Senin (17/6/2024).

Tak hanya bansos, korban judi online juga bakal mendapat bantuan pemulihan kejiwaan dan emosi. Penanganannya nanti dilakukan Kementerian Sosial.

Pemberian bantuan pemulihan kejiwaan dan emosi itu agar korban judi online dapat dibina dan kembali ke jalan yang benar.

”Mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” jelas Muhadjir.

Ketua PP Muhammadiyah itu menyebut bahaya judi online sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab, judi online menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Tak hanya masyarakat dengan ekonomi sulit saja, namun juga menyasar kelompok pelajar di pendidikan tinggi.

”Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas juga mulai banyak. Termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak,” kata Muhadjir.

Judi online telah mendapatkan atensi pemerintah. Satgas pemberantasan judi online hingga Keppres terkiat judi online telah disiapkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aktivitas judi online memang telah meresahkan karena termasuk kejahatan transnasional atau lintas negara.

Mantan Wali Kota Surakarta ini pun dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi baik online maupun offline.

”Jangan judi! Jangan judi! Jangan berjudi! Baik secara offline maupun online,” ajaknya.

Saat ini, sudah banyak kasus yang berakar dari judi, mulai perceraian hingga kejahatan yang berujung kematian, gegara harta benda habis terjual untuk judi.

Kasus terakhir yakni Polwan bakar suami di Mojokerto. Korban yang juga anggota Polri diduga kerap menghabiskan uangnya untuk judi online.

Komentar