Korupsi Dana BOS, Kepala SMAN 10 Bandung jadi Tersangka
Zulkifli Fahmi
Selasa, 25 Juni 2024 11:43:00
Murianews, Bandung – Ade Suryaman, Kepala SMAN 10 Bandung bersama Bendahara SMAN 10 Bandung Asep Nendi dan seorang pengusaha Ervan Fauzi Rakhman ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS.
Kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan ketiganya mencapai Rp 664 juta. Sementara motif yang digunakan, yakni membuat proyek fiktif dan mark up anggaran.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, kasus korupsi bermula saat SMAN 10 Bandung mendapatkan dana BOS senilai Rp 2,2 miliar pada 2020 lalu.
Kemudian, oleh para tersangka, mereka membuat anggaran belanja fiktif sebesar Rp 469 juta, melakukan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15 juta.
Lalu, membuat proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp 36,4 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128,4 juta, dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14,6 juta.
Mulanya, kasus korupsi dana BOS SMAN 10 Bandung ini ditangani Satreskrim Polrestabes Kota Bandung. Setelah berkasnya lengkap, kasus dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 6 Juni 2024.
Rencananya, ketiga tersangka akan mulai disidang pada Rabu (26/6/2024). Namun, bila ada fakta-fakta baru dalam persidangan, kasus akan dikembangkan lagi.
’’Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,’’ ujarnya.



