Peredaran Narkoba 88 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Digagalkan

Zulkifli Fahmi
Selasa, 23 Juli 2024 12:43:00

Murianews, Surabaya – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 88 kg dan 2.100 butir dari jaringan Fredy Pratama berhasil digagalkan Polda Jatim. Dari kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu tersangka lain adalah YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ABM ditangkap, Jumat (24/5/2024) di Kabupaten Banjar. Sementara, YDS ditangkap Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat mengamankan ABM, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 43,5 kg yang dibungkus dengan kemasan teh asal China berjenawa Guanyinwang warna emas dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.
Dalam pengakuannya, ABM menyebut sabu-sabu dan ekstasi itu milik Fredy Pratama yang dititipkan padanya. Ia mengaku mendapatkan upah Rp 20 juta untuk mengedarkan barang haram itu.
’’Tersangka ABM merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu,’’ kata Imam, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/7/2024).
Saat menangkap YDS, polisi juga menemukan modus yang sama dengan ABM, yakni membungkus sabu-sabu dengan kemasan teh China Guanyinwang warna emas. Hanya saja, berat sabu-sabu yang dibawah YDS sebesar 45 kg.
YDS mengaku mengedarkan sabu-sabu ke wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sesuai petunjuk Fredy Pratama. Ia dijanjikan upah Rp 200 juta bila sukses mengantarkan paket sabu-sabu itu.
’’Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim,’’ ujar Kapolda Jatim.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.