Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan sebanyak 600 lembar kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung berhasil digagalkan kepolisian dan Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, AKP Firman Widyaputra mengatakan, ratusan kulit ular piton itu hendak diselundupkan melalui pelabuhan untuk keluar ke wilayah Tangerang.

Penyelundupan terungkap ketika polisi bersama Barantin melakukan operasi di kawasan pelabuhan. Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan sebuah truk tronton warna pink yang diketahui dikendarai pria bernama Sarbini.

Truk tersebut mengangkut dua koli kardus atau dua paket yang berisikan total 600 lembar kulit ular piton. Sang sopir pun kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Dari keterangan sang sopir, ratusan kulit ular itu dibawa dari gudang J&T CARGO di daerah Pekanbaru. Ratusan kulit ular itu kemudian di kirimkan ke wilayah Tangerang.

’’Sopir pengangkut paket yang berisikan kulit ular tersebut berikut barang bukti berupa kulit ular, dibawa ke kantor KSKP (Polsek Kawasan Pelabuhan) Bakauheni guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke pihak karantina,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/8/2024).

Hasil tangkapan itu kemudian diserahkan pada Badan Karantina Indonesia Lampung. Kepala Karantina Kasatpel Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso membenarkannya.

Akhir Santoso mengatakan, penemuan itu bermula dari adanya truk tronton yang tidak melaporkan muatannya pada petugas karantina. Setelah diperiksa, ternayata truk tersebut mengangkut ratusan kulit ular.

’’Sekitar pukul 12 siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina,’’ kata Kepala Karantina Kasatpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso.

Saat ini, sopir truk masih diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler