
Murianews, Bali – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, AF terpaksa ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Ia ditangkap karena diduga membudidayakan ganja.
Penangkapan warga Rusia itu berawal adanya aduan dari masyarakat tekait kelakuan pria 34 tahun itu. Ia diadukan ke Banjar Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung lantaran kerap berbuat onar.
Dari aduan itu, kemudian Polsek Kuta Selatan dan Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap AF, Rabu (14/82/2024). Saat diperiksa, warga Rusia itu diketahui masuk ke Indonesia sejak 24 September 2021.
AF pun diketahui telah melanggar aturan izin tinggal, sebab ia hanya memiliki izin tinggal 60 hari di Indonesia dan tidak diperpanjang.
’’Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) memeriksa barang miliknya, ditemukan narkotika ganja seberat 10,75 gram,’’ kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (15/8/2024) seperti dikutip dari Antara.
Petugas kemudian menyita paspor kebangsaan Rusia miliknya, 16 kartu bank, satu buku tabungan atas nama AF, satu alat hisap atau bong dan satu kotak berbahan styrofoam media tanam ganja sebagai barang bukti.
Namun, petugas masih terus mengembangkan temuan tersebut melalui pemeriksaan intensif.
Saat ini AF ditempatkan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan diserahkan kepada petugas kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus pidana itu.
Sementara itu, saat dihadirkan dalam jumpa pers di hadapan awak media, AF sempat berontak dan beberapa kali ingin berbicara dalam sesi keterangan pers itu.
’’Saya mau cerita,’’ teriak AF yang kemudian dipindahkan ke luar ruangan oleh petugas imigrasi.