Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Itu menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Perpres ini diterbitkan Jokowi tertanggal 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Badan Gizi Nasional nantinya bertugas guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimanan dijamin dalam UUD 1945.

Melansir dari Salinan Perpres yang dilihat di jdih.setneg.go.id, Senin (19/8/2024), dalam rangka memenuhi gizi nasional, pemerintah perlu melakukan upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden. Badan ini dipimpin seorang kepala.

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Ada pun sasaran pemenuhan gizi diberikan pada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.

Pemenuhan gizi yang jadi tugas Badan Gizi Nasional juga diberikan pada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

Melansir dari Antara, berdasarkan informasi dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin hari ini.

Komentar

Terpopuler