Sindikat Jual Beli Bayi Ditangkap, Buka Lapak di Facebook

Zulkifli Fahmi
Selasa, 3 September 2024 11:14:00

Murianews, Depok – Sindikat jual beli bayi di wilayah Depok, Jawa Barat berhasil ditangkap. Mereka menggunakan Facebook untuk beraksi melakukan jual beli bayi tersebut.
Di kasus itu, polisi menangkap delapan orang. Mereka yakni, RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, kasus jual beli bayi tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya kemudian menugaskan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok untuk melakukan penyelidikan.
’’Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki, satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,’’ katanya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/9/2024).
Ia mengatakan, sindikat tersebut cukup terorganisasi. Mereka membuat iklan atau promosi di Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya.
Dalam aksinya itu, mereka menawarkan uang sebesar Rp 10 juta – Rp 15 juta untuk setiap bayi yang dijual. Bayi-bayi itu kemudian dijual sebesar Rp 45 juta.
’’Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisasinya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta," ujarnya.
Dari delapan pelaku, empat di antaranya merupakan orang tua kandung yang menjual bayinya. Kemudian, tiga pelaku sebagai penjual bayi, dan satu lainnya penadah. Mirisnya, para pelaku sudah melakukan transaksi lebih dari lima kali di wilayah Bali.
Bahkan, mereka juga menerapkan sistem pre-order. Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.
’’Pre-order, iya. Jadi kalau ada yang sudah hamil, ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,’’ ucap dia.
Delapan pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.