Gelar HC Raffi Ahmad Terancam Tak Diakui, Ini Sebabnya
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 5 Oktober 2024 13:10:00
Murianews, Jakarta – Gelar doktor kehormatan atau honoris causa yang diberikan pada Raffi Ahmad terancam tak diakui.
Itu setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV untuk melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu-Senin (29-30/9/2024).
Hasilnya Universal Institute of Professional Magagemen (UIPM), kampus pemberi gelar HC pada Rafi Ahmad diketahui tak memiliki izin operasional di Indonesia.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangan resminya mengatakan, Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada.
’’Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,’’ ujar Abdul Haris dalam keterangan resminya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (5/10/2024).
Abdul menjelaskan, tim dari LLDIKTI telah mendatangi kampus UIPM yang disebut beralamat di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hasilnya, tim tak menemukan adanya aktivitas layaknya perguruan tinggi maupun perkantoran di sana. Itu juga menunjukkan UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.
Tentunya, itu melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Di mana, dalam aturan itu, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Permendikbudristek 23/2023.
Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan itu.
Sebelumnya, Raffi Ahmad mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Managemen dan Global Digital Development dari UIPM. Anugerah itu diberikan di Thailand beberapa waktu lalu.
Namun, gelar itu justru mendapat pandangan miring dari warganet. Mereka bahkan mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM.
Merespons itu, UIPM menegaskan lembaganya terdaftar dan diakui. Raffi Ahmad sendiri masih bungkam, belum memberikan kertarangan resmi.
Dalam keterangan resminya, Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar dan diakui secara internasional.
Di mana, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yakni, Lembaga Akreditasi Internasional bernama European Distance and E-Learning Network (EDEN).
EDEN sendiri bagian dari Global Education Coalition United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). EDEN juga didukung Program ERASMUS+ Uni Eropa.
Helen menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring dan tersebar di berbagai negara.
Meski begitu, Ia mengakui alamat UIPM di Thailand ’bukan kampus, sebab UIPM murni 100 persen Online Learning’.



