Jumat, 21 November 2025

 

’’Jika kita lihat pada tiga fungsi keuangan negara dalam undang-undang kemudian dibandingkan dengan prinsip-prinsip dalam Maqashid asy-Syariah meliputi perlindungan terhadap jiwa, akal, harta, keturunan, dan keluarga, maka semua hal ini konsisten,’’ ujarnya.

Prisip keadilan juga perlu diterapkan di aspek perpajakan. Di mana, pihak yang mampu memberi kontribusi lebih besar.

Sementara mereka yang tidak mampu diberikan keringanan, mendapat bantuan dalam bentuk zakat maupun perlinsos.

Belanja negara juga didesain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang paling membutuhkan, seperti misalnya infrastruktur dasar dalam bentuk pengairan, sanitasi, dan perumahan.

Uuntuk diketahui, AIFC merupakan forum keuangan Islam tahunan yang diselenggarakan Kementerian Keuangan.

Agenda ini bekerja sama dengan Islamic Development Bank, Universitas Indonesia, Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan juga Bank Syariah Indonesia.

Dalam AIFC, para pembuat kebijakan, ekonom, akademisi, dan sektor swasta berpartisipasi membahas ekonomi dan keuangan Islam.

Komentar

Terpopuler