Menurut Sekretaris AMSI Papua Irsul Panca Aditra, kasus teror bom itu jadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Papua. Ia pun meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebab, peristiwa serupa pernah terjadi pada Jurnalis Senior Papua Viktor Mambor yang juga Pimpinan Media Jubi pada 23 Januari 2023.
’’Kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi terjadi pada pukul 03.15 WIT di Kota Jayapura, Provinsi Papua,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus pelemparan bom molotov di kantor Redaksi Jubi Rabu dini hari telah menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Papua. Ia pun mengutuk keras aksi tersebut.
Dia menambahkan, AMSI Papua berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat menggunakan hak jawab yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor: 40 tahun 1999.
’’AMSI Papua juga mendorong bagi media untuk tetap mengingatkan jurnalis agar menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan,’’ ujarnya lagi.
Murianews, Jayapura – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Papua berharap kasus pelemparan bom molotov di kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura, Papua diusut tuntas.
Menurut Sekretaris AMSI Papua Irsul Panca Aditra, kasus teror bom itu jadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Papua. Ia pun meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebab, peristiwa serupa pernah terjadi pada Jurnalis Senior Papua Viktor Mambor yang juga Pimpinan Media Jubi pada 23 Januari 2023.
’’Kasus teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi terjadi pada pukul 03.15 WIT di Kota Jayapura, Provinsi Papua,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus pelemparan bom molotov di kantor Redaksi Jubi Rabu dini hari telah menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Papua. Ia pun mengutuk keras aksi tersebut.
’’AMSI Papua mengutuk keras tindakan tidak terpuji ini,’’ katanya lagi.
Dia menambahkan, AMSI Papua berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat menggunakan hak jawab yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor: 40 tahun 1999.
’’AMSI Papua juga mendorong bagi media untuk tetap mengingatkan jurnalis agar menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan,’’ ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pelemparan bom molotov terjadi di Kantor Jubi di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (16/10/2024) pukul 03.15 WIT.
Dalam kejadian itu dua mobil operasional media Jubi yang diparkir di halaman kantor itu terbakar dan rusak. Masih belum jelas apa motif dari kejadian yang masih ditangani pihak polisi ini.
Dari sejumlah saksi mata menyebutkan, dua orang diduga menjadi pelaku pelemparan bom molotov ini. Sebelum kejadian, dua orang terduga pelaku beberapa kali mondar-mandir di depan kantor Redaksi Jubi sejak Selasa (15/10/2024) malam.
Kapolsek Kota Heram Iptu Bernadus mengatakan pada kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.
’’Di tempat kejadian perkara kami telah memeriksa dan mendokumentasikan sejumlah serpihan pecahan botol kaca yang di duga dari bom molotov, lalu bekas keset kain dijadikan sumbu serta kedua mobil yang terbakar akibat lemparan bom molotov,’’ katanya.