Jumat, 21 November 2025

Menurutnya, bila surat yang berdar itu benar, maka tindakan Yandri telah menyalahi aturan. Ia menyebut, Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi.

’’Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan,’’ sentil Mahfud MD.

Unggahan Mahfud MD yang menyentil Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. (Istimewa/Instagram Mahfud MD)

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler