Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaaan Agung.

Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/10/2024).

Anies Baswedan pun turut memberikan komentarnya terkait penetapan tersangka Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.

Pernyataan itu diunggah di akun media sosial miliknya sebagai jawaban banyaknya warganet yang mempertanyakan itu pada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dalam unggahan di X miliknya, Rabu (30/10/2024), Anies mengaku sangat terkejut dengan penetapan tersangka Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.

’’Kabar ini amat-amat mengejutkan,’’ cuit Anies seperti dikutip Murianews.com di akun X miliknya.

Kabar itu cukup mengejutkan bagi Anies. Sebab, selama hampir 20 tahun bersahabat dengan Tom Lembong, Anies mengenalnya sebagai pribadi yang berintegritas tinggi.

Hormati proses hukum

Menurutnya, Tom Lembong selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.

’’Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier panjang di dunia usaha dan karier singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,’’ katanya.

Meski begitu, Anies Baswedan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Ia percaya, kasus tersebut akan diproses secara transparan dan adil.

’’Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,‘’ ujarnya.

Ia pun akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom Lembong. Ia juga berpesan agar Tom Lembong tetap mencintai Indonesia dan rakyatnya.

’’Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,’’ katanya.

Korupsi impor gula

Anies mengungkapkan, dukungan itu diberikan untuk membuktikan, di mana yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid.

’’Yaitu, ’Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,’’ imbuh Anies.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, olek Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong menjadi salah satu dari dua tersangka yang diumumkan dalam kasus ini. Tersangka lainnya adalah CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama.

’’Keterlibatan TTL dimulai pada tahun 2015 saat Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula berdasarkan hasil rapat koordinasi antarkementerian. Namun, dia memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP,’’ kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dikutip dari Antara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler