Ia menilai, judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan begitu, intensitas penanaganannya dapat lebih komprehensif.
’’Baik dari sisi landasan, hukum, operasional, hingga evaluasinya,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).
Gus Jazil mengatakan, judi online bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, dilakukan secara sistematis atau terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi.
Bahkan, Gus Jazil melanjutkan, judi online memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.
Kasus judi online pun kian meresahkan dan dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Sebagai buktinya, situs judi online masih menjamur meski upaya pemblokiran terus dilakukan.
Selain itu, kejahatan ini juga melibatkan berbagai kalangan, mulai bandar, influencer (pemengaruh), operator, hingga oknum aparat negara.
’’Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judi online, menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,’’ ucapnya.
Murianews, Jakarta – Judi online didesak untuk masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Desakan itu datang dari Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid pada Pemerintah.
Ia menilai, judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan begitu, intensitas penanaganannya dapat lebih komprehensif.
’’Baik dari sisi landasan, hukum, operasional, hingga evaluasinya,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).
Gus Jazil mengatakan, judi online bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, dilakukan secara sistematis atau terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi.
Bahkan, Gus Jazil melanjutkan, judi online memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.
Kasus judi online pun kian meresahkan dan dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Sebagai buktinya, situs judi online masih menjamur meski upaya pemblokiran terus dilakukan.
Selain itu, kejahatan ini juga melibatkan berbagai kalangan, mulai bandar, influencer (pemengaruh), operator, hingga oknum aparat negara.
’’Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judi online, menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,’’ ucapnya.
Dampak Judi Online
Judi online ini juga menimbulkan kejahatan lain bagi penggunanya. Ia pun mencontohkan adanya seorang ayah yang tega menjual anaknya seharga Rp 15 juta demi judi online.
Kemudian, ratusan orang juga dirawat di ruang psikiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judi online.
Oleh karena itu, menurutnya, apabila judi online diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa, maka bisa berdampak besar pada upaya pemberantasannya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah membuat satuan tugas (satgas) khusus dengan otoritas lebih luas dalam upaya memburu bandar dan operator judi online yang terorganisir.
Termasuk memburu individu yang menjadi backing para bandar judi online.
’’Satgas ini juga bisa melakukan kerja sama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judi online ini dilakukan lintas negara,’’ ucapnya.