Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus dugaan pungli terjadi SMPN 2 Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Di mana, para setiap anak diminta membayar ’’sedekah’’ sebesar Rp 200 ribu.

Informasinya, penarikan oleh komite sekolah itu diperuntukkan melanjutkan pembangunan, yakni pemasangan plafon, keramik, dan pengecatan ruang kelas baru.

Pembangunan itu sendiri merupakan hasil bantuan aspirasi dari DPRD anggaran APBD 2024. Penarikan itu pun kemudian dikeluhkan para wali murid, terutama wali murid kelas VII dan VIII.

Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengatakan, informasi itu perlu segera ditindaklanjuti guna memastikan kebenarannya.

’’Nanti saya coba cek terlebih dahulu ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jika benar informasi tersebut, kami akan menerjunkan tim Inspektorat untuk menelaah lebih lanjut situasinya seperti apa,’’ ujarnya, Senin (18/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, setiap pungutan yang ada di lembaga pendidikan tidak diperbolehkan, karena adanya program sekolah gratis.

’’Mekanisme tetap harus atas persetujuan komite sekolah,’’ ujarnya.

Terjunkan Tim Inspektorat

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler