Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merencanakan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan itu sesuai mandat undang-undang, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.

Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

’’Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,’’ ujar Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024) lalu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler