Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
’’Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,’’ ujar Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024) lalu.
Murianews, Jakarta – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada 2025 masih menunggu ketok palu atau kepastian resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
’’Belum (ada kepastian), kita tunggu saja. Tentunya kalau ada begitu kan ada pembahasan juga dengan DPR, kita tunggu saja lah,’’ katanya, dikutip dari Antara.
Diketahui, saat ini Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah negara. Ia pun meminta publik menunggu Presiden kembali ke tanah air.
’’PPN ini kan masih wacana, masih usulan, tentunya kan itu masih dibahas dan pasti menunggu Pak Presiden kembali. Jadi kita tunggu saja Pak Presiden kembali,’’ ucapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat tak berspekulasi terlalu jauh terkait wacana kenaikan PPN 12 persen. ’’Jangan berandai-andai, tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini begitu,’’ ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dalam membuat kebijakan tentu didasari alasan tertentu. Kemudian, kebijakan itu diatur sedemikian rupa agar tak membebani masyarakat.
’’Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya. Kita lihat (nanti), yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama lima tahun, intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya, gitu kan,’’ tuturnya.
Sesuai Mandat UU
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani merencanakan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan itu sesuai mandat undang-undang, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.
Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
’’Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,’’ ujar Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024) lalu.