Kamis, 20 November 2025

Pencairan itu terjadi selama 2022-2024. Modus dugaan korupsi itu yakni pemberian kredit fiktif pada 39 debitur.

Di kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, nama dan jabatan masih belum disampaikan KPK.

Kelima tersangka pun dicegah untuk bepergian ke luar negeri melalui surat larangan yang diterbitkan KPK pada 26 September 2024. Surat itu berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler