’’Kalau sudah direkayasa, dibuatkan tulisan lalu disuruh tanda tangan, ini yang tidak baik dan tidak benar untuk peradilan kita,’’ ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Kubu Tom Lembong juga menyebut kesaksian ahli itu harusnya ditolak. Sebab, faktanya tidak memiliki integritas dalam keahliannya.
’’Membuat keahlian saja pun menjiplak. Jadi ya wajib kita tolak dan untuk selanjutnya prosesnya kami sedang pertimbangkan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung. Sebab, Tom Lembong menyatakan penetapan tersangka dan penahanan dirinya tak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP)
Ia menyebut, perbuatannya harusnya masuk ke ranah hukum administrasi negara dan bukan tindak pidana.
Diketahui, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10/2024) setelah menjalani pemeriksaan.
Murianews, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Tom Lembong laporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan itu lantaran keduanya diduga memberikan keterangan tertulis hasil menjiplak.
Kedua saksi ahli yang dilaporkan yakni Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman dan Taufik Rachman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Mereka diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (18/11/2024) lalu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan, mereka telah melanggar Pasal 242 KUHP soal sumpah palsu. Keduanya pun dalam diancam pidana paling lama sembilan tahun.
Laporan kubu Tom Lembong itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya, tertanggal 22 November 2024 dan terlah teregister dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ari Yusuf menambahkan, selain ke pihak kepolisian, pihaknya juga akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti itu ke universitas masing-masing.
Pihaknya berharap, adanya laporan itu maka aparat penegak hukum maupun ahli mendapat pelajaran dalam menghadirkan proses hukum yang bersih.
Di sisi lain, ia tak menyoalkan terkait kehadiran saksi ahli dalam persidangan dengan melakukan perdebatan ilmiah. Namun yang disayangkan yakni dugaan rekayasa keterangan tertulis.
Sudah Direkayasa...
’’Kalau sudah direkayasa, dibuatkan tulisan lalu disuruh tanda tangan, ini yang tidak baik dan tidak benar untuk peradilan kita,’’ ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Kubu Tom Lembong juga menyebut kesaksian ahli itu harusnya ditolak. Sebab, faktanya tidak memiliki integritas dalam keahliannya.
’’Membuat keahlian saja pun menjiplak. Jadi ya wajib kita tolak dan untuk selanjutnya prosesnya kami sedang pertimbangkan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung. Sebab, Tom Lembong menyatakan penetapan tersangka dan penahanan dirinya tak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP)
Ia menyebut, perbuatannya harusnya masuk ke ranah hukum administrasi negara dan bukan tindak pidana.
Diketahui, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10/2024) setelah menjalani pemeriksaan.