’’Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,’’ kata Presiden.
Kenaikan itu sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Meski begitu, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Murianews, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menanggapi usulan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Merespon itu, ia mengimbau para pengusaha untuk menghindari melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Itu diungkapkan dalam jumpa pers usai Rapimnas Kadin 2024, di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Anindya meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.
’’Kami tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,’’ kata Anindya seperti dinukil dari Antara, Senin (2/11/2024).
Menurutnya, PHK harus menjadi pilihan terakhir. Sebab, PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.
Pihaknya juga menyoroti soal rencana pembentukan Satgas PHK oleh Pemerintah. Ia berharap, satgas tersebut mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.
’’Tapi kami mau lihat bagaimana Satgasnya ini dan pasti biasanya bekerja sama dengan dunia usaha. Karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha, entah dari BUMN, koperasi atau swasta. Jadi kami akan berkomunikasi melihat,’’ katanya.
Kondisi Perusahaan Berbeda...
Anindya menjelaskan, kondisi perusahaan kini berbeda-beda. Beberapa menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan antara bisnis dan kesejahteraan karyawan.
Ia pun berharap ada langkah inovatif guna menghindari keputusan sulit, seperti PHK. Kadin juga berupaya mendorong perusahaan berpikir jangka panjang.
’’Tapi memang sebagai pengusaha juga kita berpikir untuk berlanjutan. Jadi kadang-kadang pilihan itu tidak enak ditempuh, tapi kadang-kadang ya menjadi pilihan,’’ ucap Anindya.
Meski memang PHK menjadi langkah yang tak terhindarkan, ia optimistis dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan itu tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.
’’Tapi kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK),’’ katanya.
Belum Final...
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Itu berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.
’’Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,’’ kata Presiden.
Kenaikan itu sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Meski begitu, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.