Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Itu berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.

’’Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,’’ kata Presiden.

Kenaikan itu sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Meski begitu, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler